Oleh
: Mandala Putra
Rabu
22 Mei 2013
REKSA
DANA SYARIAH
1.
Pengertian
Reksa dana yaitu bentuk investasi
kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis
untuk mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio
yang dikelola oleh manajer investasi.
Di dalam UU Pasar Modal No. 8
Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, Reksa dana juga dapat diartikan sebagai suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.[1]
Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan sekuritas, atau surat berharga,
atau efek, atau instrumen yang dikelola. Kegiatan investasi reksa dana tersebut
dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik pasar uang, pasar modal,
ataupun gabungan keduanya.
Manajer investasi adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek tersebut, yang biasanya
berbentuk perusahaan. Perusahaan ini disebut juga fund management company yang juga menangani pemasaran dan
administrasi fund, selain mengelola
investasi.
Kustodian adalah lembaga yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta
memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga dan hal lainnya,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Lembaga ini biasanya berbentuk Bank Umum.
2.
Dasar
Hukum Reksa Dana Syariah
Pada Prinsipnya, sesuatu dalam
muamalat adalah di bolehkan selama tidak bertentangan dengan Islam, mengikut
kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: “Prinsip dasar dalam transaksi dan
syarat-syarat berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang
oleh Islam atau bertentangan dengan nash syariah”.[2]
Allah SWT, memerintahkan
orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut
dalam Al-Qur’an:
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya”. (Q.S. Al-Maidah : 1)
3. Net
Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Istilah NAV tidak bisa dipisahkan
dari reksa dana karena istilah ini merupakan salah satu tolak ukur dalam
memantau hasil portofolio suatu reksa dana. NAV adalah total nilai investasi
dan kas yang dipegang (uninvested)
dikurangi dengan biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus
dibayarkan.
Besarnya NAV bisa berfluktuasi
setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya
NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan.
Begitu juga sebaliknya, menurun berarti berkurangnya nilai investasi pemegang
unit penyertaan.
4. Load
dan Management Fees
Sebuah reksa dana dapat saja
menggunakan komisi untuk penjualan awal dan pembelian kembali (redemption). Komisi ini disebut load.
Management
fees adalah
salah satu komponen dari beban pengeluaran perusahaan. Fees ini merupakan persentase tertentu dari rata-rata NAV. Sejalan
dengan skala ekonomis, makin besar dana yang dikelola akan semakin menurunkan management fees yang dibebankan kepada
investor.
5. Management
Expense Ratio (MER)
MER dikalkulasikan dengan
membandingkan antara NAV dan total pengeluaran operasional tersebut.
6.
Klasifikasi
Unit Trus atau Reksa Dana
Berdasarkan sifat operasionalnya,
reksa dana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Closed-end
funds
beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit
penyertaannya diperjual-belikan di pasar sekunder regular atau bursa, dengan
harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga closed-end funds tidak membeli kembali
dan tidak melakukan redemption saham
yang telah dijual kepada investor. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat
menjual sahamnya kembali kepada manajer investasi.
b.
Open-end
funds, di
Indonesia biasa dikenal dengan reksa dana terbuka, yaitu perusahaan investasi
yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai
sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan.
Jumlah
saham atau unit penyertaan yang beredar dalam reksa dana terbuka bisa berubah
sewaktu-waktu. Hal ini dimungkinkan karena reksa dana yang terbuka berbentuk PT
diwajibkan untuk membeli kembali saham atau menerbitkan saham baru apabila
terjadi penjualan/pembelian saham oleh investor.
Open-end funds dapat dibedakan lagi berdasarkan
dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service
charge) dan biaya pembelian kembali (redemption
fee). Komisi ini disebut dengan load.
Kebanyakan buku teks membaginya menjadi dua, load funds dan dipertentangkan dengan no-load funds.
1)
Load funds menetapkan adanya sales/entry charge sehingga offer price unit penyertaannya adalah
sebesar NAV plus sales charge
tersebut. Karena beban biaya penjualan dikenakan dimuka, istilah lain yang juga
dimajukan adalah up-front load funds.
2)
No load funds tidak menggunakan sales charge untuk pembelian awal, sehingga
harga penawarannya akan sama dengan NAV. Tapi, biasanya pada saat melakukan redemption, perusahaan investasi terbuka
jenis ini menetapkan adanya redemption/exit,
sehingga bid price unit penyertaannya
adalah NAV plus redemption fee-nya.
Istilah back-end load funds dirujuk
untuk ini.
Berdasarkan tipe penempatan
portofolio-nya, reksa dana lazimnya diklasifikasikan menjadi empat jenis,
Yaitu:
a. Money
Market Funds (MMF) / Reksa Dana Pasar Uang
Adalah
reksa dana yang hanya melakukan investasi pada sekuritas atau efek jangka
pendek dipasar uang. Likuiditas, current
income, dan pemeliharaan modal prinsial adalah tujuannya. Resiko yang
ditanggung reksa dana ini tergolong paling kecil karena memilih instrumen
invetasi berupa surat hutang jangka pendek, yang biasanya berumur tidak lebih
dari satu tahun.
b. Fixed-Income
Funds (FIF) / Reksa Dana Pendapatan Tetap
Melakukan
investasi dalam instrumen-instrumen yang berupa surat hutang berjangka menengah
dan panjang, dari obligasi pemerintah hingga corporate bonds. Strategi pengelolaannya bias dengan buy-and-hold untuk memberikan returnyang
stabil (fixed income) dari penerimaan
bunga atau kupon, atau extensive trading
untuk memperoleh pertumbuhan agresif dari capital gain disamping juga kupon
atau bunga.
c. Equity
Funds (EF) / Reksa
Dana Saham
Melakukan
diversifikasi portofolio pada saham atau ekuitas. Jenis ini dianggap mempunyai
resiko paling tinggi, yang tentunya dikonpensasi dengan potensial return yang tinggi pula. Untuk horizon
yang lebih panjang, equity funds
dianggap memberikan tawaran lebih menarik karena dalam jangka panjang saham
memberikan return yang tinggi. Equity unit trusts mempunyai lagi jenis
yang didasarkan pada preperensi risk-return.
Aggressive grow funds mengandalkan
apresiasi harga dengan melakukan investasi pada saham yang memiliki potensi
pertumbuhan tinggi yang juga dibarengi dengan karakteristik resiko yang besar. Growth funds lebih mengutamakan
apresiasi harga dalam jangka panjang dengan melakukan penempatan pada
saham-saham yang diproyeksikan memiliki
earning yang tinggi terus-menerdus. Sementara income funds memprioritaskan pendapatan dari deviden dengan
melakukan investasi pada saham yang menawarkan deviden yang lebih signifikan.
d. Balanced
Funds (BF) / Reksa
Dana Campuran
Melakukan
diversifikasi potofolio pada berbagai instrumen yang tersedia, baik dipasar
uang maupun pasar modal. Asset yang
dimilikinya memiliki proporsi cukup seimbang dalam saham, surat hutang pasar
uang, dan juga obligasi.
7.
Keuntungan
Investasi melalui Reksa Dana
Reksa dana atau unit trust
menawarkan beberapa keuntung bagi investornya. Tawaran manfaat tersebut
menjadikan reksa dana sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik.
a.
Diversifikasi
investasi
b.
Dikelola
oleh manajemen professional
c.
Likuiditas
d.
Biaya
rendah
8.
Risiko
investasi melaui Reksa Dana
Sebagaimana instrumen investasi
yang lainnya, selain menghasilkan return,
reksa dana juga memilliki risiko yang harus dipertimbangkan. Risiko yang
ditanggung suatu funds selalu
diuraikan dan dijelaskan dalam prospektusnya, sehingga dapat menjadi pertimbangan
para pemodal sebelum melakukan investasi.
a.
Risiko
perubahan kondisi politik dan ekonomi
b.
Risiko
wanprestasi
c.
Risiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi
d.
Risiko
menurunnya nilai unit penyertaan
e.
Risiko
likuiditas
9.
Reksa
Dana Syariah (Islamic Invesment Funds)
Fatwa DSN (Dewan Syariah
Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai
reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal dengan pemilik harta (shahib al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al
mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al mal dengan
pengguna investasi.[3]
Islamic
investment funds
merupakan intermediaries yang
membantu surplus unit melakukan
penempatan dana untuk diinvestasikan. Islamic
invesment funds ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang
bersih yang dapat dipertanggung jawabkan secara religius, yang memang sejalan
dengan prinsip-prinsip syariah. Karenanya, dipenuhinya nilai syariah ini
menjadi tujuan paling atas.
Islamic
investment fund
berbeda dengan fund konvensional dalam operasionalnya, dan yang paling tampak
adalah proses screening dalam
mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan
mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging
babi, rokok dan seterusnya. Proses cleansing
atau filterisasi terkadang juga jadi ciri sendiri, yaitu membersihkan pendapatan
yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram, dengan membersihkannya sebagai charity.
1.
Bagaimana penjelasan tipe penempatan portofolio
lazimnya reksadana
2.
Reksadana
dan Reksadana Syariah
3.
Reksadana
Tertutup (Closed-end funds) &
Reksadana Terbuka (Open-end funds)
Ø
Reksadana
tidak dapat membeli kembali saham-saham yg telah dijual kepada investor.
Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, maka harus dilakukan melalui
Bursa Efek tempat Reksadana tersebut dicatatkan.
Ø
Reksadana
Terbuka bisa menjual unit penyertaan secara terus menerus
Ø
Reksadana
Terbuka penyertaan tidak dicatat di bursa efek
DAFTAR PUSTAKA
Nurul
Huda, Nasution Mustafa Edwin. 2008 “Investasi
pada Pasar modal Syariah”. Jakarta: Kencana
Achsien,
Iggi H. 2003. “Investasi Syariah di Pasar
Modal”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Anshori,
Abdul Ghofur. 2008. “Aspek Hukum Reksa
Dana Syariah di Indonesia”. Yogyakarta: PT Refika Aditama
Nurul
Huda, Muhamad Heykal. 2010. “Lembaga
Keuangan Islam”. Jakarta: Kencana
Comments
Post a Comment