Oleh : Mandala Putra
Rabu 22 Mei 2013
Screening Criteria for Islamic
Equity Funds
A.
Sekilas
tentang Screening Criteria of Islamic Equity Funds
Pasar
modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003
bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan
pada tahun 2003, namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia
pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada
tanggal 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Instrument Management.[1]
Selanjutnya
Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Instrument Management
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham
yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip syariah.[2]
Setiap
periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 saham yang memenuhi kriteria
syariah. Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan
Pengawas Syariah PT. DIM. Saham-saham yang masuk JII harus melalui filter
syariah terlebih dahulu.[3]
Akan
tetapi seiring perkembangan pada tanggal 12 September 2007 dan 30 November 2007
BAPEPAM telah meliris Daftar Efek Syariah (DES), daftar tersebut akan menjadi
panduan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio
syariah, jadi tugas pemilihan saham-saham itu dilakukan oleh BAPEPAM-LK
bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional.[4]
Investor
yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah harus melalui tahapan
penyaringan berdasarkan kriteria-kriteria yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah atau Screening Criteria of Islamic Equity Funds.
B.
Kriteria
Penyaringan Emiten
Dari
sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa
emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham
itu secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan JII.
Berdasarkan
arahan DSN dan peraturan BAPEPAM-LK Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek
syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi
syariah Islam dan akan dikeluarkan dari pasar modal syariah[5]
adalah :
1.
Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.
Menyelenggarakan
jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung
gharar dan maisyir.
3.
Memproduksi,
medistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
a.
Barang
dan atau jasa yang haram karena zat-nya.
b.
Barang
dan atau jasa yang haram bukan karena zat-nya yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
c.
Barang
dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Kriteria kegiatan usaha
perusahaan pengeluar sekuritas yang dibolehkan menurut syariah Islam adalah :
1.
Aktivitas
utama dari perusahaan haruslah merupakan aktivitas yang tidak bertentangan
dengan syariah.
2.
Image
masyarakat pada perusahaan itu adalah baik.
3.
Aktivitas
utama dari perusahaan memberikan kemashlahatan kepada umat Islam dan seluruh
masyarakat.
4.
Tidak
melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan
perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
5.
Tidak
melebihi rasio keuangan sebagai berikut :
a.
Total
hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari
45%-55%.
b.
Total
pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total
pendapatan tidak lebih dari 10%.
C.
Proses
Penyaringan Emiten
|
Jumlah
saham syariah yang tercatat di BEI sejak DES periode pertama (30 November 2007)
sampai dengan periode November 2012 yang telah diterbitkan BAPEPAM dan LK
adalah sebagai berikut :
Periode
|
Tanggal terbit
|
Saham syariah
|
I
|
30 Nov 2007
|
164
|
II
|
30 Mei 2008
|
180
|
III
|
28 Nov 2008
|
185
|
IV
|
29 Mei 2009
|
177
|
V
|
30 Nov 2009
|
186
|
VI
|
27 Mei 2010
|
194
|
VII
|
29 Nov 2010
|
209
|
VIII
|
31 Mei 2011
|
221
|
IX
|
30 Nov 2011
|
241
|
X
|
24 Mei 2012
|
274
|
XI
|
30 Nov 2012
|
300
|
Jakarta
Islamic Index
merupakan index yang terdiri dari 30 saham perusahaan yang kegiatan usahanya
tidak bertentangan dengan syariah.[6]
Untuk dapat dipandang sesuai syariah, dilakukan 4 tahap penyaringan[7],
yaitu:
1.
Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapasitas besar).
2.
Dipilih
saham yang berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun yang memiliki
rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%.
3.
Dipilih
60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata – rata kapitalisasi
pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4.
Dipilih
30 saham sudah dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata – rata nilai
perdagangan selama satu tahun terakhir.
Perusahaan yang
sahamnya ada di JII bersikap pasif, maksudnya mereka tidak mengupayakan agar
saham perusahannya masuk dalam JII, misalnya dengan menyesuaikan operasional
bisnis mereka agar sesuai syariah. Sebaliknya JII lah yang aktiv melakukan
penyeleksian saham – saham yang tidak bertentangan dengan syariah.
BAPEPAM-LK
akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan
laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Dengan terbitnya
daftar ini, maka seluruh privider indeks syariah di Indonesia harus merujuk
pada DES yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
HR,Nafik
Muhammad.Bursa Efek Dan Investasi Syariah.Serambi.Jakarta.2009.
Soemitra,
Andri.Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah.Kencana.Jakarta.2010.
http//amalgez.blogspot.com/2008/11/daftar-efek-syariah.html?m=1
http//jbsi.wordpress.com/daftar-saham/indeks-konstituen/Jakarta-Islamic-Index-JII/
[1]
.http//amalgez.blogspot.com/2008/11/daftar-efek-syariah.html?m=1
[2]
.Ibid
[3]
.Ibid
[4]
.Ibid
[5]
.http//jbsi.wordpress.com/daftar-saham/indeks-konstituen/Jakarta-Islamic-Index-JII/
[6]
.Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana,2010),hlm.130
[7]
.Muhammad Nafik,Bursa Efek Dan Investasi Syariah,(Jakarta:Serambi,2009),hlm.260-261
Comments
Post a Comment