Oleh : Mandala Putra
Rabu 22 Mei 2013
LUQATHAH
A.
Pengertian
Secara etimologis luqathah adalah
nama bagi orang yang menemukan barang temuan. Kata ini mengikuti pola fu’alah sebagai isim fa’il sebagaimana kata humazah. Luqathah (huruf qaf di sukun) secar etimologis berarti barang
temuan. Secara definitif, luqathah
yaitu harta yang terjaga yang bernilai dan tidak diketahui siapa pemiliknya.[1]
B.
Hukum
Hukum
mengambil barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan
kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan (luqathah) antara lain sebagai berikut:[2]
1.
Sunat
Bagi orang
yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup/mampu mengerjakan segala yang
bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya. Tetapi bila
tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia
atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya,
2.
Wajib
Apabila berat sangkaannya bahwa
barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak diambilnya. Dan ia percaya
mampu untuk merawat barang temuan itu sebagaimana mestinya,
خذها فهي لك أو لأخيك أو للذئب
"Ambillah, itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala (siapa
yang lebih dulu menangkapnya". (H.R. Bukhari, Muslim, Tarmidzi dan
Ibnu Majah).
3.
Makruh
Bagi orang
yang tidak percaya kepada dirinya (ragu-ragu) bahwa ia akan dapat merawat
barang temuan itu atau tidak,
4.
Haram
Bagi orang
yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering
terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu
memelihara barang tersebut sebagaimana mestinya.
Bila barang
yang ditemukan itu berada ditempat yang aman, dan tidak menyebabkan hilang bila
tidak
diambil.
Hukum ini
berdasarkan hadits Rasulullah saw.: “Rasulullah
saw. ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah
pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak
mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan
padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya dating, berikan kepadanya.”
(HR. Bukhari Muslim)
C.
Rukun
Rukun luqathah ada 3, yakni kehilangan, orang yang menemukan, dan barang
temuan.
Ibnu Muflih membagi luqathah kepada 4 macam, yaitu:
1. Sesuatu yang tidak diminati oleh
kalangan menengah, seperti cambuk dan uang recehan. Luqathah seperti ini boleh dimiliki tanpa diumumkan.
2.
Hewan
yang tersesat yang tidak memerlukan perlindungan, seperti binatang buas yang
masih kecil, burung dan lain sebagainya. Luqathah
semacam ini tidak boleh diambil.
3.
Luqathah di tanah suci haram diambil,
kecuali bagi orang yang hendak mengumumkan selamanya.
4.
Harta
dan hewan yang hilang selain yang disebutkan di atas boleh diambil dengan
diumumkan lebih dahulu selama satu tahun.
D.
Macam-macam
Benda yang Diperoleh
Terdapat macam-macam benda yang
dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai
berikut:[5]
1. Benda-benda tahan lama, yaitu
benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama.
2.
Benda-benda
yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang tidak dapat disimpan pada waktu
yang lama. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak
tersia-siakan. Bila kemudian baru datang pemiliknya, maka penemu wajib
mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
3.
Benda-benda
yang memerlukan perawatan.
4.
Benda-benda
yang memerlukan perberlanjaan, seperti binatang. Pada hakikatnya
binatang-binatang itu tidak dinamakan al-luqathah,
tetapi disebut al-dhalalah, yakni
binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
E.
Mengenalkan
Benda Temuan
Wajib
bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda
yang membedakannya dengan benda-benda lainnya, baik berbentuk tempatnya atau
ikatannya, demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik
ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemuan
dan pengambilan barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda
temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri. Benda-benda yang ditemukan
tersebut sebagai wadhi’ah, ia tidak
berkewajiban menjamin apabila terjadi kerusakan atau kecelakaan kecuali bila
disengaja.
Setelah
kedua kewajiban tersebut, dia juga berkewajiban mengumumkannya kepada
masyarakat dengan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televise,
surat kabar, atau media masa lainnya. Cara mengumumkannya tidak mesti setiap
hari, tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali
sebulan dan terakhir dua kali setahun.
Waktu-waktu
untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan.
Jika benda yang ditemukan harga 10 dirham ke atas, hendaklah masa
pemberitahuannya selama satu tahun, bila harga benda yang ditemukan kurang dari
harga tersebut maka boleh masa pemberitahuannya selama 3 atau 6 hari, sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dari Ya’la ibn Murrah berkata
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
ﻣَﻥ ﺍﻟﺗﻗﻃﺔ ﻟﻗﻃﺔ ﻳﺳﻳﺭﺓ ﺣﺑﻼ ﺍﻭﺩﺭﻫﻣﺎ
ﺍﻭﺷﺑﻪ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺯ ﻓﻬﺎ ﺜﻼﺜﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻟﻕ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺭ ﻓﻪ ﺳﻧﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﺟﺎﻋ ﺻﺎ ﺣﺑﻬﺎ
ﻭ ﺍﻻﻓﻟﻳﺗﺻﺩ ﻗﻬﺎ
Artinya : “Barangsiapa yang memungut sesuatu barang tercecer yang sedikit,
misalnya seutas tali, satu dirham atau yang seumpamanya, maka hendaklah diberitahukan
selama tiga hari, jiika selama itu pemiliknya tidak datang, hendaklah
dishadaqahkan.”
Menurut
hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir r.a berkata:
ﺭﺧﺹ ﻟﻧﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺹ ﻡﻓﻰ ﺍﻟﻌﺻﺎ ﻭﺍﻟﺳﻭ
ﻃ ﻭﺍﻟﺣﺑﻝ ﻭﺍﺷﺑﺎ ﺑﻪ ﻳﻟﺗﻗﻃﻪ ﺍﻟﺭﺟﻝ ﻳﻧﺗﻓﻊ ﺑﻪ
Artinya : “Rasulullah
saw. member keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat, cambuk, tali, dan
sebagainya yang dipungut seseorang supaya dimanfaatkan (dipergunakan).”
Lalu bagaimana pandangan dalam
hukum Islam apabila seseorang memanfaatkan dan menggunakan barang temuan
tersebut:[6]
1. Jika barang tersebut merupakan
sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut
tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut
seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang
semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika
itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus
mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir
r.a : "Rasulullullah Saw memberikan
rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji-bijian dan yang semisalnya,
untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (HR. Abu Daud)
2.
Jika
barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan
tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang
tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya
selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan
khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan
sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengaku sebagai
pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus
diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia
boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian hari sipemilik sahnya
datang, maka ia siap menggantinya.
3.
'Luqthotul Haram' yang dimaksud dengan luqthotul haram adalah barang temuan
yang ditemukan ditanah suci Makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang
yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan
bagi orang yang menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di
Makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus
menyerahkan barang tersebut kepada Hakim (orang yang berwenang dalam hal
tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya,
apalagi memanfaatkannya.
4.
Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa
binatang) atau disebut juga Dhoollatul
hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang
ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk
mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi
diatas "untukmu, atau saudaramu,
atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak
dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,
F.
Hilang
dan Rusaknya Luqathah
Luqathah adalah amanat bagi orang yang
mengambil. Jika hilang, rusak, berkurang nilainya tanpa sengaja, ia tidak
menggantinya sebagaimana barang titipan.
Jika
orang mengambil luqathah merusaknya atau hilang karena keteledoran, ia
menggantinya dengan barang sejenis jika ada padanya, dan mengganti harganya
jika tidak ada padanya.
Jika
yang mengambil luqathah meninggal dunia, ahli waris menggantikan posisinya
untuk menyelesaikan pengumuman jika belum genap setahun, dan boleh memilikinya
setelah setahun. Jika pemiliknya datang, pemilik itu boleh mengambil barangnya
dari ahli waris penemunya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari
Abdillah. 2007. Bagaimana Hukum Jika Menemukan Barang Temuan.http://ari2abdillah.wordpress.com/2007/06/26/bagaimana-hukum-jika-menemukan-barang-temuan/
Drs Helmi Karim, M.A. 1997. Fiqih
Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fani
Media. 2007. Luqathah (Barang Temuan). http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/285-bab-luqathah-barang-temuan.html
Prof.
Dr.H. Rachmat Ayaf’i, MA. 2001.Fiqh Muamalah,Bandung: Pustaka Setia Bandung,cet
10.
Sabil
Al- Farizi. 2011. Ahkamul Luqothoh (Hukum Barang
Temuan)http://ibilizy.blogspot.com/2011/11/ahkaamul-luqothoh-hukum-barang-temuan.html
Comments
Post a Comment