Oleh : Mandala Putra
Senin 20 Mei 2013
GIRO
Sebagai lembaga keuangan, bank
memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan
untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat untuk
jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana
dalam bentuk simpanan (deposit) sangat menetukan pertumbuhan suatu bank, sebab
volume dana yang berhasil dikumpulkan (dihimpun) atau disimpan tentunya akan
menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar
uang.
Dalam usaha menghimpun dana
tersebut, sudah barang tentu bank harus mengenal sumber-sumber dana yang
terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat dalam bentuk yang berbeda-beda
pula. Dalam garis besarnya sumber dana bagi sebuah bank ada tiga, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri,
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
3. Dana yang berasal dari lembaga keuangan (bank dan nonbank)
Dana yang bersumber dari bank sendiri ini adalah
dana berbentuk modal setor yang berasal dari para pemegang saham dan
cadangan-cadangan serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para
pemegang saham. Dana yang berasal dari masyarakat luas ini umumnya berbentuk
simpanan yang secara tradisionil kita sebut sebagai Giro, Deposito, dan
Tabungan, sedangkan dana yang bersumber/berasal dari lembaga-lembaga keuangan
pada umumnya diperoleh bank dalam bentuk pinjaman. Sumber dana yang berasal
dari masyarakat luas dan dari lembaga keuangan tersebut dicakup sebagai “sumber
dana dari pihak ketiga”.
Selanjutnya, marilah kita lebih mengenal
sifat-sifat dana tersebut di atas sesuai dengan sumbernya. Pengenalan sifat ini
akan sangat bermanfaat bagi strategi penanaman kembali kedalam masyarakat. Tapi
disini kita hanya akan membahas tentang Giro.
• Pengertian
“Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan”. Sebagai imbalan
bagi seorang yang menyimpan uangnya dalam bentuk giro, biasanya bank memberikan
“jasa giro”. Sayang pada saat ini jasa giro dikenakan Pajak atas Bunga,
Deviden, dan Royalti (PBDR), sehingga menjadi salah satu faktor penyebab
mengapa giro agak menurun. Dalam pelaksanaanya, giro ditatausahakan oleh bank
dalam suatu rekening yang lazimnya disebut rekening koran (current account).
Rekening ini digunakan juga untuk menatausahakan kredit yang diberikan dalam
bentuk rekening koran.
a)
Jenis
rekening
Rekening nasabah pada bank dibagi dalam dua
golongan, yaitu rekening atas nama suatu badan, dan rekening perorangan. Yang
termasuk dalam golongan rekening atas nama suatu badan adalah rekening atas
nama:
(1)Instansi-instansi pemerintah/Lembaga-lembaga
Negara dan organisasi masyarakat yang tidak merupakan perusahaan.
(2)Fa, CV, Yayasan, dan semua badan hukum yang
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau peraturan perundang-undangan
lainnya. Sedangkan yang termasuk golongan rekening perorangan adalah rekening
atas nama pribadi. Dalam golongan rekening ini
termasuk pula rekening yang tidak termasuk dalam golongan butir di atas
tetapi menggunakan nama dagang seperti kongsi, toko, restoran, bengkel, warung,
dan sebagainya.
b) Pengertian tentang Giro
Ada tiga hal yang dapat kita perhatikan dari
pengertian giro seperti yang telah diuraikan di atas, yaitu:
(1) Simpanan Pihak Ketiga
Simpanan pihak
ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro, rekening
koran (current account). Simpanan ini dilakukan dengan kesepakatan atau
perjanjian antara pihak nasabah dan bank. Dengan demikian bank dan nasabahnya
terikat pada bunyi perjanjian mereka. Nasabah mempercayakan uangnya kepada bank
dan bank akan mengelola uang itu menurut ketentuan yang berlaku dan telah
disepakati bersama.
Dalam hal ini
nasabah atau penyimpan tidak dibatasi pada kelompok, walau uangnya hanya
beberapa ribu rupiah saja. Namun demikian, bank-bank secara sendiri-sendiri
menentukan jumlah setoran pertama.
(2) Penarikan Dapat Dilakukan Setiap Saat
Artinya bila ada
nasabah yang menyetor pagi hari, seharusnya ia pun dapat menarik dana
(simpanannya) pada sore hari atau dalam beberapa jam saja. Dalam hal lain,
selang beberapa saat suatu perjanjian rekening giro dapat saja dibatalkan oleh
bank maupun oleh girant. Penarikan simpanan dalam bentuk giro ini dapat
dilakukan oleh penyimpan, pemilik girant tersebut setiap saat selama kantor kas
bank buka.
(3) Cara Penarikan
Yang paling banyak
dipergunakan adalah penarikan dengan cek bilyet giro. Namun dengan batas-batas
tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti dengan surat perintah lainnya,
pemindahbukuan dapat dilakukan.
c)
Kegunaan
Rekening Giro
• Dapat membayar
transaksi jual/beli dengan mempergunakan cek/bilyet giro,
• Dapat mengirim transfer
(kiriman uang/delegasi kredit dengan jaminan rekening giro),
• Keamanan/rahasia
terjamin,
• Tidak perlu membawa
uang dalam jumlah besar,
• Dapat diambil
sewaktu-waktu.
d)
Jasa
Simpanan Giro pada bank
Untuk setiap simpanan giro diberikan jasa giro
yang menarik berdasarkan perhitungan saldo terendah setiap bulan dengan tarif
yang besarnya ditetapkan oleh bank.
Jasa giro (bunga) dari giro milik penduduk
Indonesia baik dalam rupiah maupun valuta asing dibebaskan dari pengenaan Pajak
atas Bunga, Deviden dan Royalti (PBDR). Adapun jasa giro dari milik bukan
penduduk Indonesia. Baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan PBDR
sebesar 10%. Pemotongan dan penyetoran PBDR ini oleh bank yang bersangkutan
dilakukan secara kolektif, tidak perlu diperinci menurut penerima jasa giro.
e)
Giro
Valuta Asing
Pada hakikatnya sama dengan Giro Rupiah yang
diuraikan di atas. Perbedaannya, ialah:
• Sesuai
ketentuan Bank Indonesia terhadap Giro Valuta Asing tidak diberikan buku Cek,
penarikan (penggunaan/pengambilannya) dilakukan dengan menyerahkan amanat
tertulis yang ditandatangani oleh pemegang giro. Amanat tersebut dapat
berbentuk surat yang dibuat oleh pemegang giro atau berbentuk formulir yang
disediakan oleh bank,
• Jenis
Valuta Asing Giro adalah valuta asing yang dapat diperjualbelikan pada Bursa
Valuta Asing Jakarta,
• Bank yang dapat menyelenggarakan Giro Valuta
Asing adalah Bank Devisa,
• Untuk
setiap simpanan giro valuta asing diberikan jasa giro valuta asing yang menarik
setiap bulan sesuai perkembangan tingkat bunga yang berlaku di pasaran
internasional. Dan diperhitungkan berdasarkan saldo kredit tertentu,
• Dapat diminta dalam bentuk uang tunai asing
sepanjang persediaan bank memungkinkan.
DAFTAR PUSTAKA
Thomas Suyatno, DKK. 2003. “Kelembagaan
Perbankan”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
B. A. Umar. 1982. “Administrasi Bank (Bank
Accounting) Jilid 1”. Jakarta: Pradnya Paramita
Eugene A. Diulio. 1993. “Uang dan Bank”.
Jakarta: Erlangga
Comments
Post a Comment