Administrasi & Operasional Bank 1 - Giro



Oleh : Mandala Putra
Senin 20 Mei 2013

GIRO
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposit) sangat menetukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dikumpulkan (dihimpun) atau disimpan tentunya akan menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Dalam usaha menghimpun dana tersebut, sudah barang tentu bank harus mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Dalam garis besarnya sumber dana bagi sebuah bank ada tiga, yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari bank sendiri,
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas,
3.      Dana yang berasal dari lembaga keuangan (bank dan nonbank)
Dana yang bersumber dari bank sendiri ini adalah dana berbentuk modal setor yang berasal dari para pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemegang saham. Dana yang berasal dari masyarakat luas ini umumnya berbentuk simpanan yang secara tradisionil kita sebut sebagai Giro, Deposito, dan Tabungan, sedangkan dana yang bersumber/berasal dari lembaga-lembaga keuangan pada umumnya diperoleh bank dalam bentuk pinjaman. Sumber dana yang berasal dari masyarakat luas dan dari lembaga keuangan tersebut dicakup sebagai “sumber dana dari pihak ketiga”.
Selanjutnya, marilah kita lebih mengenal sifat-sifat dana tersebut di atas sesuai dengan sumbernya. Pengenalan sifat ini akan sangat bermanfaat bagi strategi penanaman kembali kedalam masyarakat. Tapi disini kita hanya akan membahas tentang Giro.
Pengertian
“Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan”. Sebagai imbalan bagi seorang yang menyimpan uangnya dalam bentuk giro, biasanya bank memberikan “jasa giro”. Sayang pada saat ini jasa giro dikenakan Pajak atas Bunga, Deviden, dan Royalti (PBDR), sehingga menjadi salah satu faktor penyebab mengapa giro agak menurun. Dalam pelaksanaanya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang lazimnya disebut rekening koran (current account). Rekening ini digunakan juga untuk menatausahakan kredit yang diberikan dalam bentuk rekening koran.
a)      Jenis rekening
Rekening nasabah pada bank dibagi dalam dua golongan, yaitu rekening atas nama suatu badan, dan rekening perorangan. Yang termasuk dalam golongan rekening atas nama suatu badan adalah rekening atas nama:
(1)Instansi-instansi pemerintah/Lembaga-lembaga Negara dan organisasi masyarakat yang tidak merupakan perusahaan.
(2)Fa, CV, Yayasan, dan semua badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan yang termasuk golongan rekening perorangan adalah rekening atas nama pribadi. Dalam golongan rekening ini  termasuk pula rekening yang tidak termasuk dalam golongan butir di atas tetapi menggunakan nama dagang seperti kongsi, toko, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya.
b)   Pengertian tentang Giro
Ada tiga hal yang dapat kita perhatikan dari pengertian giro seperti yang telah diuraikan di atas, yaitu:
 (1)   Simpanan Pihak Ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro, rekening koran (current account). Simpanan ini dilakukan dengan kesepakatan atau perjanjian antara pihak nasabah dan bank. Dengan demikian bank dan nasabahnya terikat pada bunyi perjanjian mereka. Nasabah mempercayakan uangnya kepada bank dan bank akan mengelola uang itu menurut ketentuan yang berlaku dan telah disepakati bersama.
Dalam hal ini nasabah atau penyimpan tidak dibatasi pada kelompok, walau uangnya hanya beberapa ribu rupiah saja. Namun demikian, bank-bank secara sendiri-sendiri menentukan jumlah setoran pertama.
(2)   Penarikan Dapat Dilakukan Setiap Saat
Artinya bila ada nasabah yang menyetor pagi hari, seharusnya ia pun dapat menarik dana (simpanannya) pada sore hari atau dalam beberapa jam saja. Dalam hal lain, selang beberapa saat suatu perjanjian rekening giro dapat saja dibatalkan oleh bank maupun oleh girant. Penarikan simpanan dalam bentuk giro ini dapat dilakukan oleh penyimpan, pemilik girant tersebut setiap saat selama kantor kas bank buka.
(3)   Cara Penarikan
Yang paling banyak dipergunakan adalah penarikan dengan cek bilyet giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti dengan surat perintah lainnya, pemindahbukuan dapat dilakukan.
c)      Kegunaan Rekening Giro
Dapat membayar transaksi jual/beli dengan mempergunakan cek/bilyet giro,
Dapat mengirim transfer (kiriman uang/delegasi kredit dengan jaminan rekening giro),
Keamanan/rahasia terjamin,
Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar,
Dapat diambil sewaktu-waktu.
d)     Jasa Simpanan Giro pada bank
Untuk setiap simpanan giro diberikan jasa giro yang menarik berdasarkan perhitungan saldo terendah setiap bulan dengan tarif yang besarnya ditetapkan oleh bank.
Jasa giro (bunga) dari giro milik penduduk Indonesia baik dalam rupiah maupun valuta asing dibebaskan dari pengenaan Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti (PBDR). Adapun jasa giro dari milik bukan penduduk Indonesia. Baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan PBDR sebesar 10%. Pemotongan dan penyetoran PBDR ini oleh bank yang bersangkutan dilakukan secara kolektif, tidak perlu diperinci menurut penerima jasa giro.
e)      Giro Valuta Asing
Pada hakikatnya sama dengan Giro Rupiah yang diuraikan di atas. Perbedaannya, ialah:
• Sesuai ketentuan Bank Indonesia terhadap Giro Valuta Asing tidak diberikan buku Cek, penarikan (penggunaan/pengambilannya) dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis yang ditandatangani oleh pemegang giro. Amanat tersebut dapat berbentuk surat yang dibuat oleh pemegang giro atau berbentuk formulir yang disediakan oleh bank,
• Jenis Valuta Asing Giro adalah valuta asing yang dapat diperjualbelikan pada Bursa Valuta Asing Jakarta,
  Bank yang dapat menyelenggarakan Giro Valuta Asing adalah Bank Devisa,
• Untuk setiap simpanan giro valuta asing diberikan jasa giro valuta asing yang menarik setiap bulan sesuai perkembangan tingkat bunga yang berlaku di pasaran internasional. Dan diperhitungkan berdasarkan saldo kredit tertentu,
  Dapat diminta dalam bentuk uang tunai asing sepanjang persediaan bank memungkinkan.
 DAFTAR PUSTAKA
Thomas Suyatno, DKK. 2003. “Kelembagaan Perbankan”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
B. A. Umar. 1982. “Administrasi Bank (Bank Accounting) Jilid 1”. Jakarta: Pradnya Paramita
Eugene A. Diulio. 1993. “Uang dan Bank”. Jakarta: Erlangga

Comments