Pasar Modal & Uang Syariah - Struktur Pasar Modal Indonesia



Oleh : Mandala Putra
Rabu 22 Mei 2013
Struktur Pasar Modal Indonesia
1.      STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
A.     Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Ketika pasar modal dihidupkan kembali di Indonesia pada tahun 1976, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) berdasarkan Keppres Nomer 52 Tahun 1976. Bapepam ini dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh presiden, dan dalam melaksanakan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada Mentri Keuangan RI. Pada mulanya, terjadi dualisme dalam pelaksanaan tugas Bapepam ini, yaitu selain bertindak sebagai penyelenggara, juga bertindak sebagai pembina dan pengawas. Oleh karena dalam pelaksanaa tugas ditemukan hambatan-hambatan, maka dualisme ini akhirnya dihilangkan dengan keluarnya Kepres Nomer 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Mentri Keuangan RI Nomer  1548 Tahun 1990. Lahirnya kedua peraturan ini menandai era baru dalam perkembangan pasar modal  di Indonesia. Dualisme yang selama ini dapat memfokuskan diri pada pengawasan dan pembinaan pasar modal.
Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyebutkan bahwa Bapepam memiliki kewenangan sebagai berikut:
1.      Memberi
a.       Izin usaha kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
b.      Izin orang perseorangan bagi wakil penjamin Emisi efek dan Wakil Manajer Investasi ; dan
c.       Persetujuan bagi Bank Kustodian
2.      Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang pasar modal dan Wali Amanat
3.      Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu  komisaris dan /atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan/atau direktur yang baru.
4.      Menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya persyaratan pendaftaran.
5.      Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan/atau pelaksanaannya.
6.      Mewajibkan semua pihak untuk:
a.       Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan dipasar modal.
b.      Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iiklan atau promosi dimaksud.
7.      Melakukan pemeriksanaan terhadap:
a.       Setiap emiten atau perusahaan publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam, atau
b.      Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan undang-undang.
Kemudian, berdasarkan pasal 8 keputusan Mentri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam sebagai berikut:
1.      Penyusunan peraturan dibidang pasar modal
2.      Penegakan peraturan dibidang pasar modal
3.      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari  Bapepam dan pihak lain yang bergerak dipasar modal.
4.      Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi perusahaan publik.
5.      Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek , Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian.
6.      Penetapan ketentuan akuntansi dibidang pasar modal.
7.      Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.     BURSA EFEK
Bursa efek adalah pihak ( Lembaga / perusahaan )yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka ( pasal 1 butir 4 UUPM).
Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin,[1] tugas bursa efek sebagai fasilitator adalah:
1.      Menyediakan sarana perdagangan efek
2.      Mengupayakan likuiditas instrumen, yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek  yang dijual
3.      Menyebarluaskan informasi bursa keseluruh lapisan masyarakat
4.      Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public, dan
5.      Menciptakan instrumen dan jasa baru
Sedangkan tugas bursa efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO) adalah:
·         Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
·         Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, dan
·         Ketentuan bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Bursa efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem ( pasar ) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan/ perorangan yang terlibat dalam tujuan perdagangan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat dibursa efek.
Menurut undang-undang Nomor 8 tahun 1995, tetang Pasar Modal Bursa Efek adalah:”Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistemdan / atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.”
Di Indonesia, saat ini terdapat dua bursa efek , yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ ) dan Bursa Efek Surabaya (BES ). Pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Berdasarkan pembagian segmentasi perdagangan, dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ ), Bursa Efek Surabaya (BES ), yang lebih banyak memperdagangkan adalah obligasi, ada juga surat berharga berupa saham,tetapi tidak sebanyak obligasi.
C.     PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan / atau manajer  investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan usaha tersebut di pasar modal, setelah mendapat izin dari Bapepam.
Dilihat dari sudut kepemilikan, maka perusahaan efek dapat dibedakan atas:
1.      Perusahaan efek nasional, adalah perusahaan efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia.
2.      Perusahaan efek patungan ( joint venture ), yaitu perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85 persen dari modal di setor.
Perusahaan efek ini  menjalankan beberapa kegiatan, di antaranya sebagai berikut:
Ø  Penjamin Emisi
Penjamin emisi yakni perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Dalam kontrak ini pihak penjamin emisi dapat memilih dua bentuk penjaminan, yaitu bentuk best effort ( penjaminan emisi hanya menjual sebatas yang laku saja ), dan full commitment ( penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang di tawarkan, bila ada yang tidak terjual, maka penjamin emisi harus membelinya.
Dalam kegiatannya, penjamin emisi ( underwriter ), dikenal beberapa jenis dan cara menjamin emisi, sebagai berikut:[2]
a.       Kesanggupan Penuh ( full commitment underwriting )
Full commitment atau sering disebut dengan firm commitment underwriting, yaitu suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikat diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual.
b.      Kesanggupan terbaik ( best effort commitment )
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten.
c.       Kesanggupan siaga ( stanby commitment )
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek berusaha menawarkan semaksimalnya kepada investor.
d.      Kesanggupan semua atau tidak sama sekali ( all or none commitment )
Komitment ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali.
Ø  Perantara Pedagang Efek (Broker )
Dipasar modal Indonesia, istilah ini disebut dengan pialang.Seorang investor tidak bisa membeli atau menjual surat berharganya secara langsung ke bursa, tetapi dilakukan dengan menggunakan jasa broker.
Istilah perantara pedagang efek ( broker ) ini mengandung dua makna
1.      Perantara jual beli efek
2.      Pedagang efek
Adapun jenis-jenis pialang yang dikenal dalam dunia pasar modal adalah :[3]
a.       Retail broker
b.      Institutional broker
c.       Discount broke
d.      Full service broker
e.       Internet broker
Ø  Manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau pengelola portofolio kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
D.     LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMIN (LPK)
Dalam kamus perbankan,[4] yang dimaksud dengan kliring adalah perhitungan utang piutang antara peserta kliring secara terpusat disuatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
Lembaga ini berfungsi menyelesaikan semua hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi di bursa efek. Lembaga kliring dapat juga bertindak sebagai agen pembayaran atas transaksi jual beli obligasi.
Lembaga kliring dan penjamin (LPK) adalah satu lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga ini menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 
v  Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan efek, dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Menurut Rusdin,[5] biro administrasi efek mendirikan kantor untuk melaksanakan aktifitas yang diminta oleh emiten maupun pemodal.
v  Bank kostudian
v  Bank kostudian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili  pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
v  Wali amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat uatang, dan seluruh kepentingan pemegang obligasi.
Ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok wali amanat, yaitu sebagai berikut:[6]
a.       Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
b.      Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan wali amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibandingnilai obligasi yang diterbitkan.
c.       Melakukan pengawasan terhadap karyawan emiten.
d.      Memantau dan mengikuti perkembangan secara terus-menerus terhadap perkembangan perusahaan emiten dan memberikan nasehat dan masukan kepada emiten.
v  Penashat investasi
Penasehat investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
v  Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah perusahaan swasta yang memberikan peringkat / ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi ).
v  Akuntan Publik
Akuntansi publik merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan pendapatannya tentang kelayakan emiten dalam menerbitkan obligasi dan reksa dana.
v  Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya.
v  Penilai
Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai.
v  Notaris
Menurut Iskandar Z. Alwi,[7] dalam rangka meningkatkan fungsi kenotarisan dipasar modal, notaris diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa jasa pelayanannya antara lain dalam proses emisi efek dan penyusunan kontrak-kontrak penting di bidang pasar modal

Tugas pokok notaris adalah:
1.      Membuat berita acara RUPS
2.      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan
3.      Menyiapkan perjanjian dalam rangka emisi efek
v  Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Lembaga ini adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
Ada dua macam lembaga ini yaitu:
o   Perusahaan emiten
Perusahaan-perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham, obligasi, dan reksa dana serta menjualnya secara umum kepada masyarakat dinamakan emiten.
o   Reksa dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradnya Paramita, Jakarta, cet. 6, 1991
Abdullah Amrin, Asuransi Syariah:Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional, PT Alex Media Komputindo, Jakarta, 2006.
Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksa Dana Syariahdi Indonesia, cet. 1, Refika Aditama, Bandung, 2008
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu Kejadian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta, 2004.


[1] Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab, Penerbit Salemba Empat, 2006, hal 42
[2]Iskandar Z. Alwi, Pasar Modal Teori dan Aplikasi. Yayasan Pancar Siwah, Jakarta, 2003, hal 36.
[3]Sawidji Widoatmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal: Pengantar Menjadi Investor Profesional, PT Alex  Media Komputindo, 2007, hal 23.
[4]Anonim ( Tim Penyusun ), Kamus Perbankan, Edisi Kedua, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1999, hal. 86.
[5]Levi Lana, “ Penerbit Obligasi dan Pembangunan dengan Obligasi ( Tim Tinjauan Aspek Yuridis dan Praktis )”,Jurnal Hukum Bisnis, vol. 10, 2000, hal. 165.
[6]Nasarudin, M. Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004, hal. 178-174.
[7]Iskandar Z. Alwi, Op. Cit., hal. 31-32.

Comments