Oleh : Mandala Putra
Rabu 22 Mei 2013
Struktur Pasar Modal Indonesia
1.
STRUKTUR
PASAR MODAL INDONESIA
A.
Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Ketika pasar modal
dihidupkan kembali di Indonesia pada tahun 1976, pemerintah membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) berdasarkan Keppres Nomer 52 Tahun 1976.
Bapepam ini dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh presiden, dan dalam
melaksanakan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada Mentri Keuangan RI. Pada
mulanya, terjadi dualisme dalam pelaksanaan tugas Bapepam ini, yaitu selain
bertindak sebagai penyelenggara, juga bertindak sebagai pembina dan pengawas.
Oleh karena dalam pelaksanaa tugas ditemukan hambatan-hambatan, maka dualisme
ini akhirnya dihilangkan dengan keluarnya Kepres Nomer 53 Tahun 1990 tentang
Pasar Modal dan Surat Keputusan Mentri Keuangan RI Nomer 1548 Tahun 1990. Lahirnya kedua peraturan ini
menandai era baru dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Dualisme yang selama ini dapat
memfokuskan diri pada pengawasan dan pembinaan pasar modal.
Pasal 5 UU No. 8 Tahun
1995 tentang pasar modal menyebutkan bahwa Bapepam memiliki kewenangan sebagai
berikut:
1.
Memberi
a.
Izin
usaha kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek;
b.
Izin
orang perseorangan bagi wakil penjamin Emisi efek dan Wakil Manajer Investasi ;
dan
c.
Persetujuan
bagi Bank Kustodian
2.
Mewajibkan
pendaftaran Profesi Penunjang pasar modal dan Wali Amanat
3.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara
waktu komisaris dan /atau direktur serta
menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris
dan/atau direktur yang baru.
4.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda,
atau membatalkan efektifnya persyaratan pendaftaran.
5.
Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan/atau
pelaksanaannya.
6.
Mewajibkan
semua pihak untuk:
a.
Menghentikan
atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan dipasar
modal.
b.
Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iiklan
atau promosi dimaksud.
7.
Melakukan
pemeriksanaan terhadap:
a.
Setiap
emiten atau perusahaan publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan
pernyataan pendaftaran kepada Bapepam, atau
b.
Pihak
yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan,
atau pendaftaran profesi berdasarkan undang-undang.
Kemudian, berdasarkan
pasal 8 keputusan Mentri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1997 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam sebagai berikut:
1.
Penyusunan
peraturan dibidang pasar modal
2.
Penegakan
peraturan dibidang pasar modal
3.
Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain
yang bergerak dipasar modal.
4.
Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi perusahaan publik.
5.
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek ,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian.
6.
Penetapan
ketentuan akuntansi dibidang pasar modal.
7.
Pengamanan
teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Mentri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
B.
BURSA
EFEK
Bursa efek adalah pihak (
Lembaga / perusahaan )yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka ( pasal 1 butir 4 UUPM).
Menurut Tjiptono Darmadji
dan Hendy M. Fakhruddin,[1]
tugas bursa efek sebagai fasilitator adalah:
1.
Menyediakan
sarana perdagangan efek
2.
Mengupayakan
likuiditas instrumen, yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
3.
Menyebarluaskan
informasi bursa keseluruh lapisan masyarakat
4.
Memasyarakatkan
pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public, dan
5.
Menciptakan
instrumen dan jasa baru
Sedangkan tugas bursa
efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO) adalah:
·
Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
·
Mencegah
praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, dan
·
Ketentuan
bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Bursa efek adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem ( pasar )
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan/
perorangan yang terlibat dalam tujuan perdagangan efek perusahaan-perusahaan
yang telah tercatat dibursa efek.
Menurut undang-undang
Nomor 8 tahun 1995, tetang Pasar Modal Bursa Efek adalah:”Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistemdan / atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka.”
Di Indonesia, saat ini
terdapat dua bursa efek , yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES ). Pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah
memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Berdasarkan pembagian
segmentasi perdagangan, dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ ), Bursa Efek Surabaya
(BES ), yang lebih banyak memperdagangkan adalah obligasi, ada juga surat
berharga berupa saham,tetapi tidak sebanyak obligasi.
C.
PERUSAHAAN
EFEK
Perusahaan efek adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan / atau manajer
investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan usaha tersebut di pasar
modal, setelah mendapat izin dari Bapepam.
Dilihat dari sudut
kepemilikan, maka perusahaan efek dapat dibedakan atas:
1.
Perusahaan
efek nasional, adalah perusahaan efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
perorangan warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia.
2.
Perusahaan
efek patungan ( joint venture ), yaitu perusahaan efek yang sahamnya dimiliki
oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/atau
badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. Saham perusahaan efek
patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85 persen dari modal di
setor.
Perusahaan efek ini menjalankan beberapa kegiatan, di antaranya
sebagai berikut:
Ø Penjamin Emisi
Penjamin emisi yakni perusahaan sekuritas yang
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten tersebut. Dalam kontrak ini pihak penjamin emisi dapat memilih dua
bentuk penjaminan, yaitu bentuk best effort ( penjaminan emisi hanya menjual
sebatas yang laku saja ), dan full commitment ( penjamin emisi menjamin
penjualan seluruh saham yang di tawarkan, bila ada yang tidak terjual, maka
penjamin emisi harus membelinya.
Dalam kegiatannya, penjamin emisi ( underwriter ),
dikenal beberapa jenis dan cara menjamin emisi, sebagai berikut:[2]
a.
Kesanggupan
Penuh ( full commitment underwriting )
Full commitment atau sering disebut dengan firm
commitment underwriting, yaitu suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana
penjamin emisi mengikat diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan
membeli sisa efek yang tidak laku terjual.
b.
Kesanggupan
terbaik ( best effort commitment )
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek akan
berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten.
c.
Kesanggupan
siaga ( stanby commitment )
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek berusaha
menawarkan semaksimalnya kepada investor.
d.
Kesanggupan
semua atau tidak sama sekali ( all or none commitment )
Komitment ini menyatakan bahwa apabila efek yang
ditawarkan ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut
dibatalkan sama sekali.
Ø Perantara Pedagang Efek
(Broker )
Dipasar modal Indonesia, istilah ini disebut dengan
pialang.Seorang investor tidak bisa membeli atau menjual surat berharganya
secara langsung ke bursa, tetapi dilakukan dengan menggunakan jasa broker.
Istilah perantara pedagang efek ( broker ) ini
mengandung dua makna
1.
Perantara
jual beli efek
2.
Pedagang
efek
Adapun jenis-jenis pialang yang
dikenal dalam dunia pasar modal adalah :[3]
a.
Retail
broker
b.
Institutional
broker
c.
Discount
broke
d.
Full
service broker
e.
Internet
broker
Ø Manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau pengelola portofolio
kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di pasar modal.
D.
LEMBAGA
KLIRING DAN PENJAMIN (LPK)
Dalam kamus perbankan,[4]
yang dimaksud dengan kliring adalah perhitungan utang piutang antara peserta
kliring secara terpusat disuatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat
dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
Lembaga ini berfungsi
menyelesaikan semua hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi di bursa efek.
Lembaga kliring dapat juga bertindak sebagai agen pembayaran atas transaksi
jual beli obligasi.
Lembaga kliring dan
penjamin (LPK) adalah satu lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem
pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
lembaga ini menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa.
v Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan efek, dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek.
Menurut Rusdin,[5]
biro administrasi efek mendirikan kantor untuk melaksanakan aktifitas yang
diminta oleh emiten maupun pemodal.
v Bank kostudian
v Bank kostudian adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
v Wali amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat uatang, dan seluruh kepentingan pemegang obligasi.
Ada beberapa kegiatan
yang berkaitan dengan tugas pokok wali amanat, yaitu sebagai berikut:[6]
a.
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten)
mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
b.
Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan wali amanat harus mengetahui dengan
pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai
dibandingnilai obligasi yang diterbitkan.
c.
Melakukan
pengawasan terhadap karyawan emiten.
d.
Memantau
dan mengikuti perkembangan secara terus-menerus terhadap perkembangan
perusahaan emiten dan memberikan nasehat dan masukan kepada emiten.
v Penashat investasi
Penasehat investasi adalah pihak yang memberikan
nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan
memperoleh imbalan jasa.
v Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah perusahaan swasta yang
memberikan peringkat / ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi
).
v Akuntan Publik
Akuntansi publik merupakan profesi penunjang pasar
modal yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan
pendapatannya tentang kelayakan emiten dalam menerbitkan obligasi dan reksa
dana.
v Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang
dipercayai karena keahlian dan integritasnya.
v Penilai
Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan
menandatangani laporan penilai.
v Notaris
Menurut Iskandar Z. Alwi,[7]
dalam rangka meningkatkan fungsi kenotarisan dipasar modal, notaris diharapkan
dapat meningkatkan kualitas jasa jasa pelayanannya antara lain dalam proses
emisi efek dan penyusunan kontrak-kontrak penting di bidang pasar modal
Tugas pokok notaris adalah:
1.
Membuat
berita acara RUPS
2.
Membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar, dan
3.
Menyiapkan
perjanjian dalam rangka emisi efek
v Lembaga penyimpanan dan
penyelesaian
Lembaga ini adalah pihak yang menyelenggarakan
kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
Ada dua macam lembaga ini yaitu:
o
Perusahaan
emiten
Perusahaan-perusahaan yang memperoleh dana melalui
pasar modal dengan menerbitkan saham, obligasi, dan reksa dana serta menjualnya
secara umum kepada masyarakat dinamakan emiten.
o
Reksa
dana
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradnya Paramita,
Jakarta, cet. 6, 1991
Abdullah Amrin, Asuransi Syariah:Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi
Konvensional, PT Alex Media Komputindo, Jakarta, 2006.
Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksa Dana Syariahdi Indonesia,
cet. 1, Refika Aditama, Bandung, 2008
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu Kejadian Filosofis dan Sosiologis, Chandra
Pratama, Jakarta, 1996.
Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq,
Jakarta, 2004.
[1] Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab, Penerbit Salemba
Empat, 2006, hal 42
[2]Iskandar Z. Alwi, Pasar Modal
Teori dan Aplikasi. Yayasan Pancar Siwah, Jakarta, 2003, hal 36.
[3]Sawidji Widoatmodjo, Cara Sehat
Investasi di Pasar Modal: Pengantar Menjadi Investor Profesional, PT
Alex Media Komputindo, 2007, hal 23.
[4]Anonim ( Tim Penyusun ), Kamus
Perbankan, Edisi Kedua, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1999, hal. 86.
[5]Levi Lana, “ Penerbit Obligasi dan Pembangunan dengan Obligasi ( Tim
Tinjauan Aspek Yuridis dan Praktis )”,Jurnal Hukum Bisnis, vol. 10, 2000, hal.
165.
[6]Nasarudin, M. Irsan, Aspek Hukum
Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004, hal. 178-174.
[7]Iskandar Z. Alwi, Op. Cit., hal. 31-32.
Comments
Post a Comment