Pasar Modal & Uang Syariah - Reksa Dana Syariah



Oleh : Mandala Putra
Rabu 22 Mei 2013
REKSA DANA SYARIAH
1.      Pengertian
Reksa dana yaitu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh manajer investasi.
Di dalam UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, Reksa dana juga dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.[1] Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan sekuritas, atau surat berharga, atau efek, atau instrumen yang dikelola. Kegiatan investasi reksa dana tersebut dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik pasar uang, pasar modal, ataupun gabungan keduanya.
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek tersebut, yang biasanya berbentuk perusahaan. Perusahaan ini disebut juga fund management company yang juga menangani pemasaran dan administrasi fund, selain mengelola investasi.
Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga dan hal lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lembaga ini biasanya berbentuk Bank Umum.
2.      Dasar Hukum Reksa Dana Syariah
Pada Prinsipnya, sesuatu dalam muamalat adalah di bolehkan selama tidak bertentangan dengan Islam, mengikut kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Islam atau bertentangan dengan nash syariah”.[2]
Allah SWT, memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya”. (Q.S. Al-Maidah : 1)
3.      Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Istilah NAV tidak bisa dipisahkan dari reksa dana karena istilah ini merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil portofolio suatu reksa dana. NAV adalah total nilai investasi dan kas yang dipegang (uninvested) dikurangi dengan biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus dibayarkan.
Besarnya NAV bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. Begitu juga sebaliknya, menurun berarti berkurangnya nilai investasi pemegang unit penyertaan.
4.      Load dan Management Fees
Sebuah reksa dana dapat saja menggunakan komisi untuk penjualan awal dan pembelian kembali (redemption). Komisi ini disebut load.
Management fees adalah salah satu komponen dari beban pengeluaran perusahaan. Fees ini merupakan persentase tertentu dari rata-rata NAV. Sejalan dengan skala ekonomis, makin besar dana yang dikelola akan semakin menurunkan management fees yang dibebankan kepada investor.
5.      Management Expense Ratio (MER)
MER dikalkulasikan dengan membandingkan antara NAV dan total pengeluaran operasional tersebut.
6.      Klasifikasi Unit Trus atau Reksa Dana
Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Closed-end funds beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit penyertaannya diperjual-belikan di pasar sekunder regular atau bursa, dengan harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga closed-end funds tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham yang telah dijual kepada investor. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual sahamnya kembali kepada manajer investasi.
b.      Open-end funds, di Indonesia biasa dikenal dengan reksa dana terbuka, yaitu perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan.
Jumlah saham atau unit penyertaan yang beredar dalam reksa dana terbuka bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dimungkinkan karena reksa dana yang terbuka berbentuk PT diwajibkan untuk membeli kembali saham atau menerbitkan saham baru apabila terjadi penjualan/pembelian saham oleh investor.
Open-end funds dapat dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption fee). Komisi ini disebut dengan load. Kebanyakan buku teks membaginya menjadi dua, load funds dan dipertentangkan dengan no-load funds.
1)      Load funds menetapkan adanya sales/entry charge sehingga offer price unit penyertaannya adalah sebesar NAV plus sales charge tersebut. Karena beban biaya penjualan dikenakan dimuka, istilah lain yang juga dimajukan adalah up-front load funds.
2)      No load funds tidak menggunakan sales charge untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAV. Tapi, biasanya pada saat melakukan redemption, perusahaan investasi terbuka jenis ini menetapkan adanya redemption/exit, sehingga bid price unit penyertaannya adalah NAV plus redemption fee-nya. Istilah back-end load funds dirujuk untuk ini.
Berdasarkan tipe penempatan portofolio-nya, reksa dana lazimnya diklasifikasikan menjadi empat jenis, Yaitu:
a.      Money Market Funds (MMF) /  Reksa Dana Pasar Uang
Adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada sekuritas atau efek jangka pendek dipasar uang. Likuiditas, current income, dan pemeliharaan modal prinsial adalah tujuannya. Resiko yang ditanggung reksa dana ini tergolong paling kecil karena memilih instrumen invetasi berupa surat hutang jangka pendek, yang biasanya berumur tidak lebih dari satu tahun.
b.      Fixed-Income Funds (FIF) /  Reksa Dana Pendapatan Tetap
Melakukan investasi dalam instrumen-instrumen yang berupa surat hutang berjangka menengah dan panjang, dari obligasi pemerintah hingga corporate bonds. Strategi pengelolaannya bias dengan buy-and-hold untuk memberikan returnyang stabil (fixed income) dari penerimaan bunga atau kupon, atau extensive trading untuk memperoleh pertumbuhan agresif dari capital gain disamping juga kupon atau bunga.
c.       Equity Funds (EF) / Reksa Dana Saham
Melakukan diversifikasi portofolio pada saham atau ekuitas. Jenis ini dianggap mempunyai resiko paling tinggi, yang tentunya dikonpensasi dengan potensial return yang tinggi pula. Untuk horizon yang lebih panjang, equity funds dianggap memberikan tawaran lebih menarik karena dalam jangka panjang saham memberikan return yang tinggi. Equity unit trusts mempunyai lagi jenis yang didasarkan pada preperensi risk-return. Aggressive grow funds mengandalkan apresiasi harga dengan melakukan investasi pada saham yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi yang juga dibarengi dengan karakteristik resiko yang besar. Growth funds lebih mengutamakan apresiasi harga dalam jangka panjang dengan melakukan penempatan pada saham-saham yang diproyeksikan memiliki earning yang tinggi terus-menerdus. Sementara income funds memprioritaskan pendapatan dari deviden dengan melakukan investasi pada saham yang menawarkan deviden yang lebih signifikan.
d.      Balanced Funds (BF) / Reksa Dana Campuran
Melakukan diversifikasi potofolio pada berbagai instrumen yang tersedia, baik dipasar uang maupun pasar modal. Asset yang dimilikinya memiliki proporsi cukup seimbang dalam saham, surat hutang pasar uang, dan juga obligasi.
7.      Keuntungan Investasi melalui Reksa Dana
Reksa dana atau unit trust menawarkan beberapa keuntung bagi investornya. Tawaran manfaat tersebut menjadikan reksa dana sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik.
a.       Diversifikasi investasi
b.      Dikelola oleh manajemen professional
c.       Likuiditas
d.      Biaya rendah
8.      Risiko investasi melaui Reksa Dana
Sebagaimana instrumen investasi yang lainnya, selain menghasilkan return, reksa dana juga memilliki risiko yang harus dipertimbangkan. Risiko yang ditanggung suatu funds selalu diuraikan dan dijelaskan dalam prospektusnya, sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemodal sebelum melakukan investasi.
a.       Risiko perubahan kondisi politik dan ekonomi
b.      Risiko wanprestasi
c.       Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi
d.      Risiko menurunnya nilai unit penyertaan
e.       Risiko likuiditas
9.      Reksa Dana Syariah (Islamic Invesment Funds)
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan pemilik harta (shahib al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al mal dengan pengguna investasi.[3]
Islamic investment funds merupakan intermediaries yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Islamic invesment funds ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggung jawabkan secara religius, yang memang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Karenanya, dipenuhinya nilai syariah ini menjadi tujuan paling atas.
Islamic investment fund berbeda dengan fund konvensional dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan seterusnya. Proses cleansing atau filterisasi terkadang juga jadi ciri sendiri, yaitu membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram, dengan membersihkannya sebagai charity.
1.      Bagaimana  penjelasan tipe penempatan portofolio lazimnya reksadana
2.      Reksadana dan Reksadana  Syariah
3.      Reksadana Tertutup (Closed-end funds) & Reksadana Terbuka (Open-end funds)
Ø  Reksadana tidak dapat membeli kembali saham-saham yg telah dijual kepada investor. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, maka harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat Reksadana tersebut dicatatkan.
Ø  Reksadana Terbuka bisa menjual unit penyertaan secara terus menerus
Ø  Reksadana Terbuka penyertaan tidak dicatat di bursa efek
DAFTAR PUSTAKA
Nurul Huda, Nasution Mustafa Edwin. 2008 “Investasi pada Pasar modal Syariah”. Jakarta: Kencana
Achsien, Iggi H. 2003. “Investasi Syariah di Pasar Modal”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Anshori, Abdul Ghofur. 2008. “Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia”. Yogyakarta: PT Refika Aditama
Nurul Huda, Muhamad Heykal. 2010. “Lembaga Keuangan Islam”. Jakarta: Kencana


[1]  Investasi pada Pasar Modal Syariah Hal 109
[2]  Lembaga Keuangan Islam Hal 249
[3]  Investasi pada Pasar Modal Syariah Hal 117

Comments