Manajemen Investasi Syariah - Screening Criteria for Islamic Equity Funds



Oleh : Mandala Putra
Rabu 22 Mei 2013
Screening Criteria for Islamic Equity Funds

A.     Sekilas tentang Screening Criteria of Islamic Equity Funds
Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Instrument Management.[1]
Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Instrument Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip syariah.[2]
Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 saham yang memenuhi kriteria syariah. Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT. DIM. Saham-saham yang masuk JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu.[3]
Akan tetapi seiring perkembangan pada tanggal 12 September 2007 dan 30 November 2007 BAPEPAM telah meliris Daftar Efek Syariah (DES), daftar tersebut akan menjadi panduan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah, jadi tugas pemilihan saham-saham itu dilakukan oleh BAPEPAM-LK bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional.[4]
Investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah harus melalui tahapan penyaringan berdasarkan kriteria-kriteria yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau Screening Criteria of Islamic Equity Funds.
B.     Kriteria Penyaringan Emiten
Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham itu secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan JII.
Berdasarkan arahan DSN dan peraturan BAPEPAM-LK Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam dan akan dikeluarkan dari pasar modal syariah[5] adalah :
1.      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.      Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maisyir.
3.      Memproduksi, medistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
a.       Barang dan atau jasa yang haram karena zat-nya.
b.      Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zat-nya yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
c.       Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Kriteria kegiatan usaha perusahaan pengeluar sekuritas yang dibolehkan menurut syariah Islam adalah :
1.      Aktivitas utama dari perusahaan haruslah merupakan aktivitas yang tidak bertentangan dengan syariah.
2.      Image masyarakat pada perusahaan itu adalah baik.
3.      Aktivitas utama dari perusahaan memberikan kemashlahatan kepada umat Islam dan seluruh masyarakat.
4.      Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
5.      Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut :
a.       Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45%-55%.
b.      Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10%.
C.     Proses Penyaringan Emiten
Kriteria Kegiatan Usaha
 
Panduan investasi pada saham syariah bagi pelaku pasar modal juga bisa didapat dari DES yang ditetapkan oleh BAPEPAM-LK. DES inilah yang saat ini menjadi rujukan utama investasi dipasar modal syariah. Proses penyaringan emiten syariah untuk DES mengacu pada fatwa DSN-MUI tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah No.20/DSN-MUI/IV/2001. Adapun proses penyaringan emiten syariah untuk DES adalah sebagai berikut :
 
























Jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sejak DES periode pertama (30 November 2007) sampai dengan periode November 2012 yang telah diterbitkan BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut :
Periode
Tanggal terbit
Saham syariah
I
30 Nov 2007
164
II
30 Mei 2008
180
III
28 Nov 2008
185
IV
29 Mei 2009
177
V
30 Nov 2009
186
VI
27 Mei 2010
194
VII
29 Nov 2010
209
VIII
31 Mei 2011
221
IX
30 Nov 2011
241
X
24 Mei 2012
274
XI
30 Nov 2012
300

Jakarta Islamic Index merupakan index yang terdiri dari 30 saham perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.[6] Untuk dapat dipandang sesuai syariah, dilakukan 4 tahap penyaringan[7], yaitu:
1.      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapasitas besar).
2.      Dipilih saham yang berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%.
3.      Dipilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata – rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4.      Dipilih 30 saham sudah dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata – rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Perusahaan yang sahamnya ada di JII bersikap pasif, maksudnya mereka tidak mengupayakan agar saham perusahannya masuk dalam JII, misalnya dengan menyesuaikan operasional bisnis mereka agar sesuai syariah. Sebaliknya JII lah yang aktiv melakukan penyeleksian saham – saham yang tidak bertentangan dengan syariah.
BAPEPAM-LK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Dengan terbitnya daftar ini, maka seluruh privider indeks syariah di Indonesia harus merujuk pada DES yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
HR,Nafik Muhammad.Bursa Efek Dan Investasi Syariah.Serambi.Jakarta.2009.
Soemitra, Andri.Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah.Kencana.Jakarta.2010.
http//amalgez.blogspot.com/2008/11/daftar-efek-syariah.html?m=1
http//jbsi.wordpress.com/daftar-saham/indeks-konstituen/Jakarta-Islamic-Index-JII/


[1] .http//amalgez.blogspot.com/2008/11/daftar-efek-syariah.html?m=1

[2] .Ibid
[3] .Ibid
[4] .Ibid
[5] .http//jbsi.wordpress.com/daftar-saham/indeks-konstituen/Jakarta-Islamic-Index-JII/
[6] .Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana,2010),hlm.130
[7] .Muhammad Nafik,Bursa Efek Dan Investasi Syariah,(Jakarta:Serambi,2009),hlm.260-261

Comments